sumedangekspres – Pemilihan kepala daerah Bupati/Wakil Bupati di kabupaten Sumedang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, tak hanya diwarnai kandidat yang diusung partai politik tetapi juga diikuti oleh kandidat calon perseorangan atau maju dari jalur independen.
Masa pendaftaran yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu tiga hari dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir Kamis, 29 Agustus 2024.
Terdapat sekitar sekitar 4 pasangan calon mendaftar ke KPU kabupaten Sumedang pada masa pendaftaran tersebut yang terdiri dari 3 calon yang diusung oleh partai politik dan 1 calon perseorangan/ independen. Kehadiran calon independen pada pilkada kabupaten Sumedang sangat menarik untuk dicermati.
Baca Juga:Bantuan Alsintan untuk Petani Tembakau di Sumedang: Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan3 Makna Kedutan di Pelipis Mata Kiri Menurut Primbon Jawa
Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya. Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwamemerlukan dukungan minimal 8,5 persen.3. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.4. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Adapun persentase kabupaten/kota:1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.4. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.