sumedangekspres – Polres Subang berhasil bekuk 8 orang pelaku pencurian motor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap total 8 pelaku.
“Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan delapan tersangka kasus curanmor dari dua lokasi, yaitu Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota,” kata Abast pada media, Sabtu 7 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Karanganyar Subang Kota pada 17 Agustus 2024. Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang menemukan motor korban dijual oleh penadah di Facebook.
Baca Juga:Keluarga Dokter Aulia Kembali Laporkan Senior PPDS, Polda Jateng Siasati Situasi!Gugatan Konyol: ODD ATELIER Gugat Oknum Ngaku Orang Tua Jennie BLACKPINK!
“Kami langsung mengejar pelaku setelah menemukan tawaran motor tersebut di media sosial dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal korban di halaman parkir kontrakan. Mereka mengintai motor korban dan saat kesempatan datang, mereka menggunakan kunci T untuk mencuri motor.
Abast menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pada 1 September pihaknya berhasil menangkap pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor, joki, dan pengawas situasi. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan.
“Dari lokasi di Subang Kota, kami menangkap 5 orang, termasuk 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual di Facebook,” lanjutnya.
Sedangkan dari lokasi kedua di Kecamatan Tambakdahan, pihaknya meringkus 3 pelaku yang mengincar motor petani yang diparkir di pesawahan.
Para pelaku yang ditangkap di Subang Kota adalah S (41), MS (23), DA (19), YN (27), dan IW (29). Sedangkan pelaku dari Tambakdahan adalah AY (40), BS (23), dan ES (27).
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul 8 Pelaku Curanmor Dibekuk di Subang, Modus Rusak Kunci Kontak