sumedangekspres – Oknum polisi diduga lakukan penipuan dengan modul bisa masukkan kerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal ini menjadi viral di media sosial setelah korban, Makmurdin Muslim, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini tercatat dengan nomor LP: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2024.
Baca Juga:Skandal Polantas: Video Viral Tunjukkan Dugaan Penerimaan Uang Damai Saat TilangSederet Kasus Bully yang Diduga Terjadi di Brandoville Studios
Korban melaporkan bahwa kejadian berawal ketika ia melihat iklan lowongan kerja PT KAI yang diposting oleh rekannya di status WhatsApp.
Rekannya kemudian mengarahkan korban kepada seorang perantara, yang ternyata merupakan oknum polisi berinisial Bripda WSN, untuk membantu dalam proses rekrutmen.
Pertemuan antara korban dan Bripda WSN berlangsung pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.
“Saat itu dijelaskan mengenai cara mengikuti proses rekrutmen, biaya yang diperlukan, dan posisi yang tersedia beserta harganya,” kata korban kepada media pada Sabtu, 14 September 2024.
Korban diminta membayar Rp170 juta untuk posisi sebagai masinis, sementara untuk posisi teknis dikenakan biaya Rp50 juta.
Korban memutuskan untuk melamar sebagai teknisi dan bersama rekannya menyerahkan berkas-berkas serta membayar uang kepada rekening Bripda WSN secara bertahap pada bulan Mei, Juli, dan Agustus.
Bripda WSN menjanjikan bahwa korban dapat mengikuti diklat pada 16 Juli 2024.
“Bripda WSN memberikan janji tanggal untuk diklat dan posisi yang akan diisi sudah tertulis rapi di CV. Semua dokumen juga sudah diserahkan,” ujar korban.
Namun, pelaku tidak memenuhi janjinya dan tidak bersikap kooperatif.
“Hingga saat ini, diklat belum dilaksanakan,” tambahnya.
Baca Juga:Digosipkan akan Bercerai, Beginilah Tanggapan Baim WongNikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Dia Laporkan VA ke Polisi dan Ancam Hukum 15 Tahun Penjara!
“Saya berharap pelaku dapat diadili sesuai hukum karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani.
“Kami sedang memproses kode etik Bripda Wahyu, sedangkan aspek pidananya ditangani oleh pihak Reskrim,” jelasnya.
Saat ini, Bripda WSN telah dipindahkan ke tempat khusus hingga proses penyelidikan selesai.
“Kami menempatkan terduga pelanggar di Patsus,” tutup Kombes Bambang.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Oknum Polisi Janjikan Warga Jadi Masinis PT KAI Ternyata Penipuan, Bid Propam PMJ Tindak Tegas!