Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Dr Indra Maha ST MT mengatakan, pembangunan Kawasan Tuntas Sampah, meliputi pengadaan sarana dan prasarana pendukungnya. Di antaranya, mesin conveyor feeder, mesin conveyor pilah, mesin pemilah sampah, motor roda tiga dan incinerator dengan teknologi ramah lingkungan.
Hingga 2024 ini, pengurangan sampah di sumber sudah menjadi fokus Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat baik melalui pendanaan APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dan juga APBN Kementerian PUPR. Namun demikian, berbagai infrastruktur yang sudah dibangun dalam kerangka menuntaskan sampah di hulu tentu membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat baik dalam upaya mengurangi sampah di rumah juga membentuk kelompok masyarakat yang dapat mengelola infrastruktur yang sudah dibangun Pemerintah.
“Kawasan tuntas sampah berbasis masyarakat ini, dapat meminimalisir volume sampah yang diangkut ke TPA. Sedangkan prosesnya, berupa pemilahan, pengolahan sampah organik, pengumpulan dan penyaluran sampah yang masih dapat didaur ulang, serta pemusnahan sampah residu yang tidak dapat diolah lagi,” beber Indra.
Baca Juga:Tim Pemenangan Dony-Fajar: Jangan Sebar HoaksTour Office Gadai Experience part 2, PT Pegadaian Cabang Sumedang dengan Mahasiswa FEB Unsap
Indra berharap, kawasan tuntas sampah menjawab kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyedia TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meletakkan TPA sampah pada hierarki terbawah, sehingga meminimalisir residu sampah di TPA sampah.
Adapun alur konsep kawasan tuntas sampah, diawali melalui pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber atau masyarakat. Selanjutnya, di kawasan tuntas sampah, untuk sampah organik diolah menjadi pupuk maupun budidaya magot (pakan ternak).
Selain itu, sampah organik diolah menjadi biogas, yakni energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti memasak dan listrik.
Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai jual, dikelola melalui bank sampah. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam bisa dimanfaatkan melalui proses daur ulang. Misalnya saja, dijadikan pot bunga, tempat pensil maupun kerajinan tangan lainnya.
Dan terakhir, sampah yang tidak bisa didaur ulang, akan dimusnahkan mengunakan incenerator, yakni teknologi ramah lingkungan untuk pemusnah sampah residu. Sehingga, residu yang akhirnya dikirim ke TPA hanya berkisar 20 persen saja di setiap kawasan tuntas sampah.