sumedangekspres, KOTA – Anggota DPRD yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, Senin (7/10).
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk izin ikut kampanye bagi pejabat negara atau daerah harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan juga kepada Bawaslu Sumedang,” katanya.
Baca Juga:TNI Berbenah Jaga ProfesionalitasNyolong Motor di Masjid Cimanggung Terekam CCTV, Pelaku Dibujuk Istri Agar Menyerahkan Diri
Dia menambahkan, adapun Izin cuti di luar tanggungan negara tersebut diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53.
“Tetapi anggota DPRD boleh ikut kampanye atau mengkampanyekan pasangan calon di luar jam kerja,” tambahnya.
Diakui, hingga saat ini, Bawaslu Sumedang belum menerima tembusan adanya anggota DPRD Sumedang yang mengajukan cuti.
“Kalau ke Bawaslu, hingga saat ini belum ada tembusan adanya anggota DPRD yang cuti,” ungkapnya.
Selain izin cuti, Luli juga mengingatkan para pejabat negara atau daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye, termasuk Pilkada 2024. Sebutnya, ini mengacu aturan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 60.
“Hal ini menjadi salah satu perhatian dari Bawaslu Sumedang dalam hal pengawasan di Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia menegaskan, pejabat negara atau pejabat daerah, jangan sampai menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk memenangkan paslon tertentu. (red)