Sekda Tuti Ruswati Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada

TEGASKAN: Tuti Ruswati saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 secara Daring d
ISTIMEWA, TEGASKAN: Tuti Ruswati saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 secara Daring dengan Tema \"Netrallitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Tahun 2024\", baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati agar tidak terkena sanksi akibat pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Tuti dalam Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah yang digelar secara daring dengan tema “Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024,” baru-baru ini.

Tuti menekankan, aturan mengenai netralitas ASN pada Pilkada tahun ini lebih ketat dibandingkan lima tahun lalu, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Bawaslu terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Baca Juga:Ombudsman Apresiasi Sumedang Masuk Zona Hijau Pelayanan PublikKoramil Cimanggung Gelar Posyandu dan Edukasi Stunting

“Aturan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024 semakin diperketat. ASN harus ekstra hati-hati agar tidak terkena sanksi,” ujar Tuti.

Ia menegaskan, apabila netralitas ASN diragukan atau ditemukan bukti-bukti pelanggaran, sanksinya sangat berat. Beberapa bentuk pelanggaran termasuk memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye calon kepala daerah.

“Sanksi bisa berupa pernyataan tertutup atau terbuka, bahkan berdampak pada pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Tuti juga menjelaskan larangan lain, seperti menghadiri deklarasi kampanye atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya. Ia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan harus menghindari menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Selain itu, ASN juga dilarang memberikan dukungan melalui media sosial, seperti memposting, berkomentar, atau memberi like pada konten yang mendukung calon tertentu.

“Ini sering terjadi tanpa disadari, cukup membaca tanpa memberi tanggapan,” katanya.

Tuti menegaskan, pelanggaran terhadap aturan netralitas dapat berujung pada sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemecatan dan pidana.

Baca Juga:Pendaki Hilang di Lembah Tengkorak, Sehari Kemudian Tiba-tiba Muncul di SubangUlar King Coros Numpang Nginep di Kamar Tafjani

“Jika terbukti menjadi anggota partai politik atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sanksinya bisa sangat berat,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan ASN di Kabupaten Sumedang untuk menjaga netralitas.

“Surat Edaran ini dikeluarkan agar ASN berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas Tuti.

0 Komentar