sumedangekspres – Siskaeee, selebgram yang terkenal, akhirnya dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus produksi film porno.
Dia mendapat hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis ini juga dijatuhkan kepada tiga pemeran lain, yaitu Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira.
Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini mengaku kapok karena sudah dua kali terjerat dalam kasus serupa.
“Kapok, kapok, kapok! Siska kapok banget,” ungkapnya pada Senin (21/10).
Baca Juga:Mengungkap Sosok Suami Baru Irish Bella yang Menyita Perhatian PublikAurel Kirim Pesan kepada Ria Ricis Ditengah Panasnya Isu Pernikahan Siri Antara Ria dan Atta, Ada Apa?
Setelah mendengar vonis, Siska tidak bisa menahan air matanya. Dia merasa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 2,5 tahun penjara.
“Saya nangis terharu. Siska masih dapat dukungan dari teman-teman, media, dan semua yang ada di belakang layar,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyelidiki penyebaran konten pornografi dari film Kramat Tunggak di media sosial. Dari penyelidikan, Siskaeee teridentifikasi dan terlibat dalam kasus tersebut.
Ternyata, rumah produksi film itu sudah memproduksi sekitar 120 film porno sejak 2022 dan menghasilkan untung hingga Rp500 juta.