sumedangekspres – Dosa Pertama Prabowo-Gibran, Langgar UU TNI Karena Angkat Mayor Teddy jadi Seskab?
Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto menuai berbagai reaksi di kalangan publik dan pengamat politik.
Beberapa pihak beranggapan bahwa langkah ini berpotensi melanggar Undang-Undang TNI, mengingat jabatan sipil yang dipegang oleh seorang anggota aktif militer.
Baca Juga:Retro dan Modern, Skutik Suzuki Ini Harganya Receh BangetBerdialog dengan Influencer dan Konten Kreator Garut, Syaikhu Siapkan Program 3 Juta Lapangan Kerja
Kritik ini memicu perdebatan mengenai apakah reformasi TNI yang telah berjalan sejak era Reformasi 1998 sedang mengalami kemunduran.
Namun, pihak Istana memberikan klarifikasi yang berbeda.
Menurut Istana, posisi Mayor Teddy tidak setara dengan jabatan menteri, melainkan lebih mirip dengan posisi seperti Sekretaris Militer atau Sekretaris Pribadi.
Hasan Hasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa Mayor Teddy akan bekerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, Hasbi menegaskan bahwa posisi yang dipegang Mayor Teddy tidak termasuk kategori jabatan setingkat menteri.
Lebih lanjut, Hasbi menyatakan bahwa posisi Seskab yang ditempati Mayor Teddy kemungkinan besar berada dalam struktur di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Meskipun demikian, beberapa pertanyaan tetap diajukan oleh wartawan terkait apakah Mayor Teddy harus mundur dari jabatannya di TNI atau mengambil pensiun dini.
Hasbi menjawab bahwa hal tersebut masih dalam kajian, dan dia belum mendapatkan instruksi resmi dari Presiden Prabowo terkait hal itu.
Baca Juga:Fantastis! Segini Uang Pensiun Jokowi Setelah Lengser Sebagai Presiden IndonesiaPresiden Boleh Berganti, Luhut Mah Tetap Punya Posisi, Kok Bisa?
Tidak hanya dari pihak Istana, Sufmi Dasco Ahmad, politikus Gerindra dan orang dekat Presiden Prabowo, juga memberikan tanggapannya.
Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI atau pensiun dini karena jabatan yang dia pegang masih berada dalam lingkup yang diperbolehkan.
Dasco menjelaskan bahwa Prabowo telah melakukan perubahan nomenklatur dalam struktur jabatan di kabinet.
Hal ini membuat posisi yang dipegang oleh Mayor Teddy setara dengan posisi lain yang juga boleh ditempati oleh perwira aktif TNI atau Polri.
Contoh yang diberikan Dasco adalah posisi Sekretaris Militer dan Sekretaris Pribadi, yang menurutnya sejalan dengan jabatan yang ditempati oleh Mayor Teddy.
Dia juga menambahkan bahwa jabatan Mayor Teddy berada pada level eselon dua, yang berarti pangkat Mayor masih relevan untuk posisi tersebut.