sumedangekspres – DBHCHT Berikan Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan untuk Ribuan Petani Tembakau di Sumedang.
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengambil langkah proaktif untuk menjamin kesehatan dan keselamatan 6.332 petani serta buruh tani tembakau di wilayahnya.
Melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sumedang menanggung premi asuransi bagi ribuan petani dan buruh tembakau ini.
Baca Juga:Bantuan DBHCHT: Kelompok Tani Tembakau di Sumedang Terima Bibit Domba untuk Kembangkan Usaha PeternakanMendapatkan Diamond Gratis Melalui Free Fire Event 2024
Pembiayaan untuk program ini didukung sepenuhnya oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam perencanaan awal, Pemkab Sumedang menargetkan 6.300 petani yang akan menerima jaminan ini.
Namun, seiring proses verifikasi dan validasi yang dilakukan, jumlah penerima meningkat menjadi 6.332 orang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumedang, Nisye Sumanika, program ini mengalami penundaan pelaksanaan.
Mulanya, pembayaran dijadwalkan berlangsung sejak Juni, namun baru bisa terealisasi pada Agustus setelah peraturan teknis disahkan melalui Peraturan Bupati.
Pembayaran pertama berhasil disalurkan pada Agustus, sementara termin kedua dijadwalkan pada September.
Jika ada sisa dana dari anggaran yang tidak terpakai selama dua bulan, dana tersebut akan dikembalikan ke negara sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Baca Juga:Download Free Fire Offline Old VersionDownload Free Fire Old Version Season 1, Bikin Nostalgia!
Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan khusus berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para petani tembakau.
Nisye menegaskan pentingnya langkah ini untuk menciptakan rasa aman bagi para petani saat bekerja.
Melalui bantuan DBHCHT, Pemkab berharap para petani dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Jika terjadi insiden tak diinginkan, ahli waris dari petani akan menerima manfaat asuransi sesuai ketentuan.
Setiap petani yang terdaftar memiliki premi bulanan sebesar Rp16.800 yang ditanggung Pemkab Sumedang.
Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp6.800 untuk Jaminan Kematian.
Dengan jumlah peserta mencapai 6.332 orang, total anggaran premi ini mencapai Rp106.377.600.
Langkah Pemkab Sumedang ini menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan DBHCHT demi kesejahteraan dan perlindungan petani tembakau di daerahnya.
Demikian pembahasan mengenai DBHCHT Berikan Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan untuk Ribuan Petani Tembakau di Sumedang.***