Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024

Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024
Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Ini Besaran Gaji CPNS yang Lolos Rekruitmen 2024.

Gaji CPNS 2024 adalah informasi yang sangat penting bagi para pelamar yang berkeinginan untuk berhasil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

Bagi mereka yang telah mendaftar, tahapan seleksi saat ini telah memasuki fase tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung hingga 14 November 2024.

Selanjutnya, mereka yang lolos dari tahapan perankingan SKD CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahap akhir, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga:Sosialisasi Pemilu di UPI Sumedang Melalui Pemutaran FilmChord Lagu Darah Juang, Lagu Para Aktivis Mahasiswa : mereka dirampas haknya tergusur dan lapar

Setelah menyelesaikan kedua tahap ini, pelamar yang berhasil melewati Nilai SKD dan SKB CPNS akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024.

Langkah berikutnya bagi mereka yang lolos adalah pengajuan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS yang dijadwalkan berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman denpasar.bkn.go.id, gaji CPNS 2024 mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Calon PNS atau CPNS akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang nantinya akan diberikan ketika mereka sudah menjadi PNS.

Aturan lebih lanjut dalam PP 11/2017 pada Pasal 34 mengatur bahwa CPNS diwajibkan untuk menjalani masa percobaan selama satu tahun penuh sebelum dapat diangkat menjadi PNS.

Untuk menjadi PNS penuh, CPNS harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti lulus dari program pendidikan dan pelatihan, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Gaji CPNS 2024 didasarkan pada struktur gaji yang telah diperbarui, sebagaimana tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:Lirik & Chord Iksan Skuter – Tanah Nurani: Tanah ini adalah tanah Nurani Takkan ada air mataLirik dan Chord Lagu Kuliah – Iksan Skuter: alfan merubah cita-citanya

Di sini, gaji CPNS 2024 ditentukan berdasarkan golongan, yang terbagi mulai dari Golongan I hingga Golongan III dengan rincian nominal yang bervariasi.

Bagi CPNS yang masuk Golongan I, rincian gaji pokoknya adalah sebagai berikut: Golongan IA sebesar Rp1.348.560 hingga Rp2.018.080.

Sementara itu, Golongan IB memiliki rentang gaji mulai dari Rp1.472.640 hingga Rp2.136.560.

Adapun CPNS di Golongan IC berhak atas gaji pokok yang berkisar antara Rp1.534.960 hingga Rp2.226.960.

0 Komentar