sumedangekspres, KOTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang telah melaksanakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara berupa dokumen administrasi buku nikah yang tersisa dari tahun 2019 hingga 2023 dan sudah tidak terpakai. Sebanyak 29.479 buku nikah dimusnahkan di halaman kantor Kemenag, baru-baru ini.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kemenag Sumedang, Kepala Pengadilan Sumedang, Kapolsek Sumedang Selatan, Panitera PA, Kepala KUA, Kasubag TU, Kepala Seksi, dan pejabat eselon IV.
Kepala Kemenag Sumedang, Hamzah Rukmana, menyampaikan, pemusnahan dokumen bertujuan untuk mengosongkan stok dokumen yang sudah tidak terpakai dan memastikan semua catatan administrasi dalam kondisi terkini.
Baca Juga:Dinas PUTR Sumedang Belum Merampungkan Kegiatan FisikCimanggung Dorong Pemilih Pemula Bikin E-KTP
“Dokumen yang dimusnahkan adalah buku nikah yang sudah tidak digunakan dan tertanda tangan pejabat yang lama. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan dokumen-dokumen tersebut masuk ke titik nol,” ujarnya.
Hamzah juga menambahkan, pemusnahan ini merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi Kemenag dengan era digitalisasi.
“Kami sekarang beralih ke aplikasi digital sesuai program Kementerian Agama, yang terus mendorong penggunaan sistem digital,” tambahnya.
Diharapkan, hasil pemusnahan nantinya akan didokumentasikan sebagai laporan resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Penghapusan ini akan dilaporkan ke Kanwil sebagai bagian dari proses administrasi yang lebih efisien,” tutup Hamzah. (red)