Kasatlantas: Urus SIM Tidak Ribet, Masyarakat Jangan Via Calo

Kasatlantas: Urus SIM Tidak Ribet, Masyarakat Jangan Via Calo
Kanit Regident Polres Sumedang IPDA Indra Tribowo SH,CHPR, CHRA., saat memberikan keterangan untuk mengurus SIM secara benar bagi masyarakat Sumedang di tempat Kerjanya kepada Sumeks Kemarin
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K., CPHR, melalui Kanit Regident, Ipda Indra Tribowo, S.H., CPHR, CHRA, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Oknum calo, menurutnya, bukanlah bagian dari petugas resmi dan seringkali memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya pemohon SIM.

“Masyarakat sebaiknya tidak percaya dengan calo yang menawarkan pengurusan SIM cepat dan meminta imbalan. Proses pengurusan SIM tidak ribet, asalkan semua prosedur diikuti dengan benar,” kata Ipda Indra kepada Sumeks, kemarin.

Ipda Indra juga menegaskan agar masyarakat segera melaporkan jika menemui calo atau oknum anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

Baca Juga:Kades Margamekar Harap Program Banprov Sarpras BerkelanjutanKunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

“Apabila mengalami kesulitan atau kebingungan, masyarakat bisa langsung bertanya kepada petugas yang ada. Petugas siap memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai pengurusan SIM,” ujarnya.

Terkait biaya pengurusan SIM, IPDA Indra menjelaskan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pembuatan SIM baru, tarif SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp 120 ribu.

Sedangkan biaya perpanjangan untuk SIM tersebut adalah Rp 80 ribu. Untuk pembuatan SIM C, tarif baru adalah Rp 100 ribu, dan biaya perpanjangannya Rp 75 ribu.

Selain itu, masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan diwajibkan melengkapi persyaratan tambahan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. IPDA Indra menambahkan, Polri telah menunjuk pihak ketiga untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

“Saya menegaskan, jangan gunakan calo yang hanya akan merugikan dan menguntungkan pihak lain. Kami tidak menolerir praktik calo dan akan menindak tegas jika menemukannya,” tandas Ipda Indra.

Lebih lanjut, Ipda Indra mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Sumedang, untuk mengurus SIM secara langsung melalui petugas resmi di bagian SIM ada loket informasi yang bisa langsung dihubungi.

“Kami pastikan pengurusan SIM akan dilakukan dengan cepat dan memberikan pelayanan prima,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar