Namun, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polda Jabar dan BNNP Jabar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Di Sumedang, para pelaku menggunakan metode yang sama untuk memproduksi obat ilegal.
Proses produksi dilakukan dengan mencampurkan bahan baku tertentu dan mengolahnya menggunakan mesin pengaduk.
Baca Juga:UMK Sumedang 2025: Kenaikan Upah yang Dinantikan Buruh di Priangan TimurMotor Komisioner Panwascam Tomo Hilang Saat Rakernis PTPS, Bawaslu Sumedang Galang Dana Solidaritas
Mesin tersebut menghasilkan tablet obat yang kemudian dikeringkan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
Bahan baku utama yang digunakan adalah hexymer dan trihex, yang memiliki dampak berbahaya bagi pengguna.
Pentingnya Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumedang
Kasus narkoba di Sumedang ini sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda.
Melalui pengungkapan ini, diharapkan banyak nyawa yang bisa diselamatkan, mengingat jumlah obat ilegal yang diproduksi mencapai 170 ribu gram atau sekitar 1 juta butir tablet LL.
Menurut Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, jika setiap pengguna mengonsumsi tiga butir tablet LL, maka sebanyak 330 ribu orang dapat diselamatkan dari ancaman obat ilegal tersebut.
Ini menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di Sumedang dan daerah sekitarnya.
Lebih lanjut, penggerebekan ini juga menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya beroperasi di satu tempat saja, melainkan berpindah-pindah lokasi produksi untuk menghindari penangkapan.
Narkoba di Sumedang: Ancaman yang Harus Diwaspadai
Baca Juga:Sumedang Jadi Tersepi di Jawa Barat, Ini 5 Daerah yang Cocok Untuk PensiunanHendrik Paparkan Strategi Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di Debat Kedua Pilkada Sumedang 2024
Pengungkapan peredaran narkoba di Sumedang ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba menguasai wilayah tersebut.
Pola peredaran narkoba di Sumedang ini sangat terorganisir, dengan pelaku yang menggunakan jasa rental mobil untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Selain itu, pelaku juga diketahui sangat hati-hati dalam menjaga operasi mereka, berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di Sumedang perlu ditangani dengan serius.
Penyelidikan masih terus dilakukan, dan pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam perdagangan obat ilegal ini.
Tindak Pidana yang Dikenakan terhadap Pelaku Narkoba di Sumedang
Dalam hal ini, pelaku narkoba di Sumedang dikenakan pasal yang sangat berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1.