sumedangekspres, CIMANGGUNG – Pemerintah Kecamatan Cimanggung menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Cimanggung untuk Tahun Anggaran 2024, Senin (16/12). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Camat Cimanggung, Agus Wahyudin, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Oleh Salahudin, memimpin langsung monev tersebut. Dalam kegiatan itu, dilakukan pengecekan detail terhadap pembangunan fisik serta administrasi pemerintahan desa. Oleh menyebutkan, monev ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan kecamatan terkait pengelolaan keuangan desa.
“Monitoring ini bertujuan agar aparat desa tertib dalam administrasi dan pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan dana desa,” ujar Oleh Salahudin.
Baca Juga:Kantor Pertanahan Sumedang Selesaikan Program Strategis Nasional Tahun 2024 Antisipasi Kejahatan, Polisi Patroli Gabungan di Jatinangor
Evaluasi difokuskan pada kinerja pemerintahan desa, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan. Pemeriksaan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga proyek-proyek fisik yang telah selesai.
“Monev ini lebih diarahkan pada pendampingan dan pembinaan agar penggunaan anggaran pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Oleh.
Selain pembangunan fisik, evaluasi juga menyasar dokumen administrasi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), laporan pertanggungjawaban dana desa, serta dokumen Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Berdasarkan hasil sementara, administrasi dan pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Cimanggung dinilai telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil ini menunjukkan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan.
“Kegiatan seperti ini sangat diperlukan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang,” tutup Oleh Salahudin.
Upaya pengawasan dan evaluasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan di desa serta mencegah terjadinya penyimpangan dana desa. (kos)