sumedangekspres – Harvey Moeis, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah, dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Pada putusan terbaru yang dibacakan pada Senin (23/12), ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.
Jika tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, seluruh harta benda milik Harvey akan dilelang hingga hasilnya cukup untuk menutupi nominal tersebut. Bila hasil lelang masih kurang, Harvey akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga:Alami Kerugian Hingga Puluhan Miliar, Natasha Wilona Laporkan Perusahan Kosmetik Ini ke PolisiAktris Senior Yati Surachman Bagikan Kisah Hidupnya, Ditinggal Suami Saat Pindah Agama
Namun, vonis yang dijatuhkan kali ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Keringanan hukuman diberikan karena Harvey menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Di tengah persidangan, pernyataan Sandra Dewi, istri Harvey, menjadi sorotan. Sandra mengungkapkan bahwa ia tidak menerima nafkah langsung dari suaminya, kecuali untuk kebutuhan anak dan rumah tangga.
Semua pembayaran seperti listrik, air, dan gaji karyawan rumah dilakukan melalui asisten pribadi Harvey. Sandra menjelaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang dari suaminya karena memiliki penghasilan sendiri yang cukup.
Ia menegaskan bahwa ia lebih memilih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada orang lain, termasuk suaminya. Sandra juga mengungkapkan bahwa mereka memilih untuk pisah harta sejak sebelum menikah.
“Untuk kebutuhan saya sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia,” tegas Sandra.