Cara Cek Sertifikat Tanah Via Website Kementrian ATR/BPN

Cara Cek Sertifikat Tanah Via Website Kementrian ATR/BPN
Cara Cek Sertifikat Tanah Via Website Kementrian ATR/BPN, Foto: tangkapan layar atrbpn.go.id
0 Komentar

sumedangekspres – Pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan dan juga mengingatkan tentang potensi pemalsuan yang bisa terjadi. Untuk memperjelas atau memperluas penjelasan tersebut, Anda dapat menambahkan informasi terkait cara melindungi sertifikat tanah atau langkah-langkah yang dapat diambil jika ada dugaan pemalsuan. Misalnya, dengan mencatat nomor sertifikat di tempat yang aman atau memastikan keasliannya melalui kantor BPN.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memverifikasi keabsahan sertifikat guna memastikan keasliannya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tindakan pemalsuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui website Kementerian ATR/BPN, BHUMI, atau aplikasi Sentuh Tanahku.

1. Cek Sertifikat Tanah via Website Kementerian ATR/BPN

Masyarakat bisa menggunakan website resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dengan cara berikut:

Baca Juga:CGV Cinemas Hadirkan Promo Tiket Bioskop Spesial Imlek 2025PT Eurokars Motor Indonesia Secara Resmi Meluncurkan All New Mazda CX-80

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Kemudian pilih menu ‘Publikasi’
  • Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
  • Setelah itu isi data yang diminta seperti Kantor Pertahanan, Nomor Berkas, Tahun, dll
  • Selanjutnya masukan kode captcha yang tersedia dan klik ‘Cari Berkas’

2. Cek Sertifikat Tanah via BHUMI

Selanjutnya, masyarakat bisa cek sertifikat tanah asli atau palsu lewat website BHUMI. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Setelah itu pada bagian atas klik ikon search bertanda plus
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Kemudian masukan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Setelah itu masukan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik ‘Cari Bidang’ dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari

3. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku

Terakhir yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku, namun pastikan masyarakat sudah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store sebelum digunakan.

  • Daftar akun Sentuh Tanahku jika belum memiliki akun (ikuti instruksi)
  • Jika sudah memiliki akun, klik menu ‘Cari Berkas’ dalam aplikasi
  • Pilih Kantor Pertahanan yang menerbitkan sertifikat
  • Kemudian ketik nomor berkas atau nomor sertifikat, lalu masukan tahun
  • Ketik kode captcha yang tertera dan klik ‘Cari Berkas’
  • Halaman akan menampilkan informasi sertifikat tanah beserta kepemilikannyaSelesai.
0 Komentar