DPRD Sumedang Gelar Rapat Dengar Pendapat Publik Terkait Raperda Pemakaman
sumedangekspres – DPRD Kabupaten Sumedang melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pemakaman, Kamis (20/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan regulasi tersebut.
Sekretaris Pansus I, Herman Habibullah, menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam penyusunan kebijakan ini. “Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pemerintah, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam finalisasi Raperda ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat, tokoh agama, serta organisasi sosial, pengusaha perumahan dan apartemen, dan beberapa Kepala Desa menyampaikan berbagai pandangan dan harapan mereka terkait pengelolaan pemakaman di Sumedang. Beberapa isu yang menjadi sorotan adalah ketersediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas, kebutuhan krematorium, serta mekanisme perizinan pemakaman yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Bibit Tanaman Jadi Tanda Ucapan Selamat Dilantik Bupati dan Wakil Bupati SumedangGubernur Dedi Ajak Masyarakat Berikan Ucapan Selamat dalam Bentuk Benih Padi
Raperda ini juga mengatur kewajiban pengembang perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman, penerapan sistem informasi pemakaman berbasis digital, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
DPRD berharap, setelah melalui tahap uji publik ini, Raperda dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumedang. “Kami akan menampung semua masukan dan menyempurnakan regulasi ini agar bisa diterapkan dengan baik,” pungkas Herman.
Rapat dengar pendapat ini menjadi salah satu langkah DPRD Sumedang dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga. (red)