sumedangekspres, CIMANGGUNG – Sebanyak 307 dari total 511 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung,di aula desa, baru-baru ini. Penyerahan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi warga atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi tanah di seluruh Indonesia. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menegaskan, proses sertifikasi akan terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah di Desa Cikahuripan mendapatkan sertifikat resmi.
Acara penyerahan dihadiri oleh perwakilan BPN, Kepala Desa Cikahuripan beserta staf, petugas Puldatab, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta warga penerima sertifikat. Kepala Dusun Cikahuripan, Maman Sopandi, yang juga Koordinator PTSL, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut.
Baca Juga:Anak TK PGRI Mutiara Belajar Ketahanan Pangan'Ubar Baksos' Promosikan Ciputrawangi
Ia mengapresiasi langkah BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah yang dinilai sangat membantu warga.
“Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti agunan usaha atau peningkatan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Program PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga. Dengan legalitas tanah yang jelas, akses terhadap permodalan dan pengembangan usaha menjadi lebih mudah.
Pihak desa mengajak warga yang belum memperoleh sertifikat untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti program tersebut. BPN memastikan akan terus memberikan pendampingan agar seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat segera mendapatkan sertifikat resmi.
Pembagian sertifikat tersebut menjadi langkah baik dalam menjamin hak kepemilikan tanah warga Desa Cikahuripan. Ke depan, program PTSL diharapkan dapat terus berjalan lancar dan merata, sehingga seluruh masyarakat merasakan manfaatnya. (kos)