RTRW Dokumen Fundamental Pembangunan Daerah Berkelanjutan

RTRW Dokumen Fundamental Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan
RTRW Dokumen Fundamental Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan
0 Komentar

Sekda Buka Konsultasi Publik ke-2 KLHS Revisi RTRW

sumedangekspres – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati membuka Konsultasi Publik ke- 2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2025-2045 di Sapphire City Park Sumedang, Rabu (26/2/2025).

Tuti Ruswati dalam arahannya menyebutkan, konsultasi publik tersebut sangat strategis dimana penyusunan RTRW harus dilandasi dengan KLHS.

“Diharapkan forum ini ada masukan-masukan atau feedback dari audiens dan masyarakat, terutama untuk penyempurnaan KLHS,” kata Tuti.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian SekolahPemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan total kebutuhan Rp60 Miliar

Menurutnya, perubahan RTRW merupakan dokumen yang cukup mendasar dan fundamental untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Baik itu nanti dasar sebagai pembangunan fisik maupun pengembangan daerah, tentunya harus ada kajian lingkungan hidup strategis. Kabupaten Sumedang saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan dan peluang yang bisa mendukung terhadap pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tuti menegaskan, sudah menjadi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan proses pengendaliannya paska ditetapkannya Perda RTRW yang berdasarkan KLHS

“Jadi tidak terjadi lagi dampak-dampak dari pembangunan baik itu ekonomi, pariwisata, maupun industri. KLHS ini harus menjadi pedoman bersama agar tidak terjadi bencana yang lebih besar,” tuturnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Ilmu Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung Akhmad Riqqi dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Herdis Kusuma Sumantri. (red)

0 Komentar