“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. (red)
Ribuan Petani Tembakau di Sumedang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

