“Kalau sampai Minggu malam tidak ada kepastian kapan yang 82 bidang dibayarkan gantu ruginya, kami akan mendatangi kantor BBWS untuk demo,” tutur Oos.
Seperti diketahui, realisasi pembayaran pembebasan tanah tahap 2 untuk pembangunan Bendungan Cipanas rencananya akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan, 26 Maret 2025. Dari 206 bidang tanah yang dibebaskan untuk Bendungan Cipanas, yang akan dibayarkan hanya 124 bidang. Sedangkan yang 82 bidang ditunda pembayarannya.
Pembayaran ganti rugi sesuai rencana bertempat di Kantor atau Balai Desa Karanglayung, Conggeang, Sumedang. Rencana pembayaran setelah ada surat undangan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang untuk para pemilik tanah.
Baca Juga:Bupati Gagas Kembalikan Fungsi Lahan Konservasi di CimanggungMinuman Keras Jadi Biang Aksi Kejahatan di Sumedang
Dalam surat BPN tertanggal 20 Maret 2025, tertulis pembayaran akan dilakukan untuk tanah sebanyak 124 bidang atau berkas. Rencana pembayaran, berdasarkan surat undangan yang ditandatangani Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas, Epha Mariana, SIP, MAP.
Warga yang akan menerima pembayaran diwajibkan membawa dokumen asli berkaitan dengan kepemilikan tanah. Diantaranya sertifikat, akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak Bersama, SPPT tahun berjalan, segel dan girik.
Calon penerima juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Waris apabila pemilik telah meninggal dunia dan surat persetujuan suami atau istri. (bim)