sumedangekspres, VIRAL – Perihal kasus pelecehan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh eks Kapolres ngada atau AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini berbuntut panjang.
Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT ) telah melimpajkan berkas perkara Fajar kepada Kejaksaan Tinggi dan hingga sampai saat ini masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.
Beberapa fakta baru mulai terungkap seiring dengan berjalannya kasus ini, salah satunya identitas dari F yang merupakan seorang wanita yang membantu Fajar untuk mencari korbannya.
Baca Juga:FPIK Unpad dan IOCAS Gelar Seminar Keberlanjutan Ekosistem Laut
F (Fani) atau yang berinisial SHDR merupakan seorang wanita berusia 20 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus asusila Fajar.
“Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka,” kata Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3) sore.
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, tidak hanya mencarikan korban, F bahkan menjadi orang yang mengantar para korban kepada Fajar yang sudah menunggu di hotel.
Menurut Patar, setelah mendapatkan korban, F langsung mengantarkannya kepada Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.
Patar juga mengungkapkan jika Fajar meminta dicarikan anak melalui F pada 10 Juni 2025. Namun, baru disanggupi tanggal 11 Juni 2025.
Dari kerja sama tersebut, F diketahui mendapatkan upah sebesar Rp.3 juta rupiah dari Fajar meski hal ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu,” ucap Patar.
Baca Juga:Sinopsis dan Tanggal Tayang Film Sinners, Film Horor dan Thriller yang Dijamin Bakal Bikin Kamu MerindingBazar Ramadan Masjid Raya Unpad Disambut Antusias
Kemudian para korban diketahui diberi upah sebesar Rp.100 ribu rupiah usai mengalami pelecehan tersebut dan mendapatkan intimidasi dari F agar para korban tidak menceritakan hal yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
Sejak Senin (24/3) F resmi ditahan di rutan Polda NTT ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.