Dinilai Telah Melanggar Aturan, Pembangunan Perum di Lereng Gunung Kacapi Ditutup

Langgar Aturan, Pembangunan Perum di Lereng Gunung Kacapi Ditutup
Langgar Aturan, Pembangunan Perum di Lereng Gunung Kacapi Ditutup
0 Komentar

sumedangekapres – Setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku, akhirnya proyek pembangunan perumahan di kawasan Gunung Kacapi Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara akhirnya dihentikan.

Penghentian tersebut menyusul diterbitkannya surat dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Budi Yana Santosa pada tanggal 26 Maret 2025 perihal Pembatalan Rencana Tapak atas nama PT Diparingi Arthae Mulia selaku pengembang.

Dalam surat tersebut dijelaskan alasan pembatalan terhadap _site plan_ (rencana tapak) yakni karena adanya kegiatan pembukaan lahan tanpa didukung oleh persetujuan bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Yang Sok Jagoan Hati-hati, Pemda Sumedang Sekarang Bentuk Satgas Pemberantasan PremanismeSekda: Pembangunan Tak Hanya Berorientasi Terhadap Ekonomi, Tetapi Harus Memperhatikan Lingkungan

Alasan kedua adalah bukaan lahan teridentifikasi masuk ke dalam area yang dalam _site plan_ tidak untuk dimanfaatkan sebagai kawasan terbangun. Kedua hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang “Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak”.

Dengan terbitnya surat tersebut maka Rencana Tapak (_Site Plan_) Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025 Tanggal 21 Februari 2025 a.n PT. Diparingi Arthae Mulia pun dibatalkan.

Sebelumnya di hari yang sama (26/03/2025),Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati beserta unsur perangkat daerah terkait telah meninjau langsung ke lokasi proyek pembangunan perumahan dan mendapati temuan pelanggaran tersebut.

“Menyusul adanya temuan di lapangan yang melanggar aturan, maka proyek pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” tutur Sekda Tuti.

Sekda Tuti Ruswatimenegaskan, Pemda akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan bahwa semua proyek pembangunan perumahan harus sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Sumedang tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan,” tuturnya. (red)

0 Komentar