Empat Disabilitas Keroyok dan Rampok Sesama Difabel di Rancakalong, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Empat Disabilitas Keroyok dan Rampok Sesama Difabel di Rancakalong, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Empat Disabilitas Keroyok dan Rampok Sesama Difabel di Rancakalong, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres – Tindak kekerasan dan perampokan menimpa seorang pria penyandang disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, saat ia berada di wilayah Dusun Selaawi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Kamis dini hari (3/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang juga merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

Baca Juga:Evakuasi Ular Sanca 3 Meter yang Santap Ternak Warga CisituEvakuasi Ular Kobra Jawa di Pabrik Roti Bakar, Damkar Sumedang Bergerak Cepat

“Polisi bertindak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Motif awalnya adalah dendam pribadi. Saat korban sudah tidak berdaya, para pelaku akhirnya mengambil barang-barang milik korban,” ujar Joko saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Keempat tersangka yakni SW (35), DP (31), MR (31), dan D (24), berhasil diamankan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang di wilayah Tasikmalaya, kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kronologinya, korban berinisial AK (27) awalnya diajak bertemu oleh seorang perempuan bernama IP yang mengaku ingin memberikan telepon genggam.

Namun, sesampainya di lokasi, AK justru menjadi korban penyergapan.

“Korban awalnya dijebak dengan modus pemberian handphone oleh IP. Namun saat tiba di lokasi, korban justru dipiting, dipukul, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dianiaya secara brutal,” jelas Kapolres.

Ternyata, IP merupakan istri dari salah satu pelaku utama, yakni SW alias Yudi (35).

Penyelidikan menunjukkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari rencana yang sudah disusun oleh para pelaku.

Baca Juga:Damkar Sumedang Atasi Kunci Cakram Motor yang TerkunciDamkar Sumedang Bantu Evakuasi Cincin Pasien Sebelum Operasi Pengangkatan Rahim

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor dan mobil, tas, dompet, handphone, uang tunai, serta sebuah powerbank yang diduga milik korban.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas, dompet, handphone, uang tunai, sepeda motor milik korban, serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat melakukan aksi. Polisi juga mengamankan powerbank yang digunakan untuk menganiaya korban.”

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yga)

0 Komentar