SUMEDANG EKSPRES – Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mana mengatur bahwa instansi pemerintahan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
Hal tersebut juga berlaku di Kabupaten Sumedang, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh PJ Bupati Yudia Ramli bahwa Kepala OPD, Camat, Kepala UPTD hingga kepada sekolah tidak boleh menerima tenaga honorer.
“Saya himbau agar tidak lagi menerima pegawai honorer secara sepihak tidak lapor kepada bupati, sekda. Maka hentikan itu karena melanggar undang-undang,” katanya.
Baca Juga:Tolak Jadi PPPK Paruh Waktu! Ini 7 Tuntutan Honorer R2 dan R3 yang Gelar Demo di JakartaBrand Peralatan Rumah Tangga Kesukaan Emak-Emak, Tupperware Telah Resmi Pamit dari Indonesia
Berdasarkan database yang ada di BKN, di Sumedang tercatat ada sebanyak 3.782 orang tenaga honorer.
Sementara kebutuhan PPPK di Sumedang hanya sebesar 400 formasi, sehingga sisanya akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Paruh Waktu bagi para tenaga honorer tersebut?
Penjelasan terkait dengan PPPK Paruh Waktu ini tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan Kepmen tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan diadakannya hal tersebut di antaranya untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuh kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun jabatan yang diisi dengan pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator pelayanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca Juga:Ikuti Jejak Tim Putra, Timnas Indonesia Putri Akan Menaturalisasi 3 Pemain Keturunan, Siapa Saja?Kabar Baik Buat Bobotoh! Persib Bandung Dapatkan Tambahan Amunisi Jelang Laga Lawan Bali United di Liga 1
Kemudian, pengadaan hal tersebut dilangsungkan berdasarkan hasil dari seleksi ASN tahun anggaran 2024.*