Pajak Pembelian Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP.
- 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa dijadikan dokumen pelengkap saat melaporkan SPT tahunan.