SUMEDANG EKSPRES – Aliran sesat merupakan pandangan atau doktrin teologis/keagamaan yang bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan apa pun.
Aliran sesat tidak hanya ditemukan dalam agama Islam, tetapi juga dalam agama-agama lain. Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda.
Berdasarkan catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2016, terdapat lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa aliran sesat yang pernah ada di Indonesia.
Baca Juga:7 Rekomendasi HP Sinyal Kuat Paling Stabil Pada 2025Review Lengkap Infinix Note 50s 5G Plus yang Dibilang Punya Desain Nyeleneh
1. Hakekok Balakasuta
MUI telah menetapkan aliran Hakekok Balakasuta, yang dipimpin oleh Arya dari Pandeglang, sebagai aliran sesat. Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada agama resmi di Indonesia yang membenarkan praktik ritual seperti yang mereka lakukan.
MUI Banten bahkan menyatakan telah melakukan pembinaan terhadap para pengikut aliran ini. Penangkapan terhadap para pengikut dilakukan karena mereka kerap menggelar ritual mandi bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa busana di tempat terbuka.
2. Tarekat Tajul Kalwatiyah Syekh Yusuf Goa
MUI Kabupaten Gowa menyatakan bahwa aliran Puang Lalang, yakni Tarekat Tajul Kalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, merupakan aliran sesat dan menyesatkan. Pernyataan ini dituangkan dalam fatwa MUI tanggal 9 November 2016.
Aliran ini dianggap sesat karena mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa mereka wajib membayar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 sebagai “tebusan” untuk membeli tiket masuk surga. Para pengikut juga diminta mengakui adanya berbagai “Allah” seperti Allah Pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Setan, hingga Allah Nafsu.
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2016 tentang aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yang menyatakan bahwa aliran ini adalah sesat dan menyesatkan. Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang sebelumnya telah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2007.
Aliran ini mengajarkan paham dan keyakinan “Milah Abraham” yang menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi serta menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara menyimpang dan tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.
4. Al-Qiyadah Al-Islamiyah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dikeluarkan oleh MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).