Fatwa ini terbit setelah muncul kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa oleh pihak kepolisian karena menyebarkan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang diduga merupakan aliran sesat.
5. Ahmadiyah Qadian
Terdapat tiga ketetapan MUI mengenai Ahmadiyah, yaitu dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi: fatwa tahun 1980 dan 2005, serta rekomendasi pada tahun 1984.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah Qadian. Meskipun telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI dan terdapat sejumlah keputusan pengadilan daerah yang menyatakan pelanggaran atas aktivitasnya, penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berlangsung dan berkembang di beberapa wilayah.
Baca Juga:7 Rekomendasi HP Sinyal Kuat Paling Stabil Pada 2025Review Lengkap Infinix Note 50s 5G Plus yang Dibilang Punya Desain Nyeleneh
6. Lia Eden atau Salamullah
Fatwa terhadap aliran Lia Eden diterbitkan melalui Keputusan Fatwa MUI tertanggal 22 Desember 1997. Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun kembali setelah wahyu terakhir kepada Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, keyakinan yang dianut oleh Lia Eden melalui ajaran Salamullah dinyatakan sebagai tindakan yang sesat dan menyesatkan.
7. Kerajaan Ubur-Ubur
Kerajaan Ubur-Ubur didirikan oleh Rudi dan Aisyah, serta dipimpin oleh Nuralim di Serang, Banten. Keberadaan kelompok ini dianggap kontroversial. MUI Kota Serang kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok ini, termasuk terhadap pemimpin yang disebut “raja” Kerajaan Ubur-Ubur.
Hasilnya, ditemukan berbagai penyimpangan dan ajaran sesat, seperti keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, MUI Kota Serang menyatakan bahwa Kerajaan Ubur-Ubur, yang dipimpin oleh Aisyah Tusalamaja Baiduri, merupakan aliran sesat dan menyimpang.