Hati-hati! Ini 5 Sanksi yang Bisa Didapatkan Peserta Seleksi PPPK Tahap 2, Apa Saja?

Seleksi PPPK tahap dua berlangsung tahun 2025
Ada beberapa larangan bagi peserta seleksi PPPK tahap dua yang akan segera berlangsung (Disway.id)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Para tenaga honorer akan segera melangsungkan tes seleksi PPPK tahap dua yang berlangsung di tahun 2025.

Pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua ini berlangsung pada 22 April hingga 10 Mei 2025 mendatang.

Tercatat bahwa jumlah tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap dua ini hampir mencapai angka satu juta orang.

Baca Juga:Keresahan Warga Ciluncat Kabupaten Bandung Soal Reaktivasi Jalur Kereta Api Bandung-CiwideyBakal Sengit! Segini Jumlah Honorer yang Jadi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Di lain sisi, bagi tenaga honorer yang sebelumnya gagal di tahap pertama, berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sehingga di tahap kedua ini, sepertinya juga akan berlaku sama seperti peserta di tahap pertama.

Terkait pelaksanaan teknis, Badan Kepegawain Negara (BKN) telah merilis pengumuman terkait jadwal pelaksanaan seleksi.

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan berbagai hal yang penting untuk diketahui para peserta.

Salah satunya sanksi yang kemungkinan bisa saja didapatkan oleh para peserta yang melanggar ketentuan.

Berikut ini ada lima jenis sanksi yang bisa diberikan kepada para peserta seleksi PPPK tahap dua.

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian yang dikenakan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan yang telah tercantum dikenakan sanksi terguran lisan oleh tim panitia sampai dibatalakn menjadi peserta seleksi
  • Peserta yang melakukan penyebaran soal seleksi dan melakukan kecuangan akan dikenakan sanksi diskualifikasi

Itulah sanksi yang bisa saja didapatkan oleh para peserta seleksi kompetensi PPPK tahap dua.*

0 Komentar