sumedangekspres – Seorang dokter PPDS Kedokteran Gigi UI ketahuan merekam seorang mahasiswi sekaligus tetangga kosan yang sedang mandi.
Dokter tersebut diketahui bernama Azwindar Eka Satria terbukti melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi yang juga merupakan tetangganya di kosan saat korban sedang mandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng setelah mendengar suara korban di kamar mandi.
Baca Juga:Serang dan Bakar Mobil Petugas, 5 Pria Ini Berhasil Diamankan PolisiUnpad Akan Luncurkan Layanan Medik Baru untuk Hewan Peliharaan
“Motif pelaku murni karena iseng, karena mengetahui korban sedang mandi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/4).
Firdaus memaparkan bahwa pelaku memanjat plafon untuk mencapai ventilasi kamar mandi, dan dari celah tersebut merekam korban dengan ponsel miliknya.
Video berdurasi delapan detik itu diambil melalui lubang angin di bagian atas kamar mandi kosan.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan laporan korban diterima pada Selasa (15/4).
Setelahnya, polisi memeriksa empat saksi, termasuk ahli pidana Feri Umar Farouk, serta mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ponsel.
Pihak UI menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
“Ini hal serius dan harus ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI, Prof Arie.
Baca Juga:Makin Blunder, Ini Dia Sosok yang Mengaku Merupakan Ayah Biologis dari Anak LMAmbil Langkah Tegas! Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri
UI menyatakan akan menghormati proses hukum dan menjaga privasi semua pihak.