Samsat Sumedang Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

IMBAU: Baur Arsip Samsat Sumedang, Aipda Taufik Saefuloh, memeriksa data kendaraan bermotor yang melakukan pem
ISTIMEWA, IMBAU: Baur Arsip Samsat Sumedang, Aipda Taofik Saefulloh, memeriksa data kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Sumedang, Kamis (8/5).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Kantor Samsat Sumedang mengimbau warga, terutama Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor, untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa berlakunya program pemutihan pajak. Program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.

Baur Arsip Samsat Sumedang, Aipda Taofik Saefulloh, menyampaikan imbauan tersebut kepada Sumeks, Kamis (8/7). Ia menegaskan, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan pada 20 Maret hingga 30 Juni mendatang.

“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat Sumedang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Program ini sangat meringankan masyarakat, terutama yang menunggak pajak,” kata Aipda Taofik.

Baca Juga:Sumedang Siap Jadi Percontohan Nasional Sekolah Rakyat dan Penguatan Karakter AnakTMMD, TNI dan Warga Desa Pamulihan Genjot Pengecoran Jalan 

Menurutnya, program pemutihan tahun 2025 memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang pajak tanpa perlu melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang kendaraannya tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) selama bertahun-tahun.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelasnya.

Aipda Taofik berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat juga akan bertambah.

Ia juga mengungkapkan, antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan sempat tinggi pada awal pelaksanaan, mencapai 400 kendaraan per hari. Namun, belakangan ini jumlah transaksi pembayaran pajak di Samsat Sumedang mulai menurun hingga sekitar 200 kendaraan per hari.

“Kendati demikian, kami tetap mengutamakan pelayanan di kantor Samsat Sumedang dengan menjaga kenyamanan dan keamanan Wajib Pajak yang datang,” tutup Aipda Taofik. (ahm)

0 Komentar