sumedangekspres – Industri tembakau di Kabupaten Sumedang dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pekerja yang bergelut di sektor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, H. Agus Mulyawan, dalam keterangannya di Kecamatan Darmaraja, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, H. Agus menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang industri tembakau, pihaknya berharap agar pemerintah memberikan dukungan berupa kemudahan dalam proses perizinan.
Baca Juga:17 Rumah dan Puluhan Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cisarua, Tim Geologi Unpad Turun TanganKorban Longsor di Jatihurip Sumedang Minta Bantuan Pemerintah: Saya Tak Tahu Lagi Harus Pulang ke Mana?
Hal itu, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor industri tembakau secara legal dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, lanjutnya, saat ini terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN dan tersebar di beberapa kecamatan.
Antara lain di Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari. Meski secara jumlah cukup signifikan, Agus menilai sektor ini masih memerlukan dukungan regulasi yang berpihak agar bisa tumbuh optimal.
“Industri tembakau terutama di Sumedang bisa berkembang dengan baik jika didukung oleh regulasi yang mempermudah perizinan. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan industri tembakau tidak hanya berdampak pada terbukanya lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi langsung melalui penerimaan cukai yang nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri di suatu wilayah, maka potensi penerimaan DBHCHT juga akan meningkat. Ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, petani dan pengembangan industri,” tambahnya.
Agus juga menyoroti manfaat dari pemanfaatan dana DBHCHT yang selama ini telah dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari petani hingga pengusaha.
Baca Juga:28 Titik Dijaga, Polres Sumedang Pastikan Kelancaran Lalu Lintas PagiBocoran Cara Dapat Saldo DANA Gratis Resmi Tanpa Nunggu Lama
Ia menyebut, dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur penggunaan dana untuk pembinaan industri, pelatihan manajemen, dan pengadaan mesin produksi.
“Selain pembinaan, aspek akuntansi dan perpajakan juga harus diperhatikan agar industri tembakau dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.