KOTA – Pemdes Mekarjaya siap gulirkan 20 persen anggaran Dana Desa tahaf 1 tahun 2025 untuk program Ketahanan pangan (Ketapang) kepada BUMDes.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Mekarjaya Dr Awandi Nopyan S MPd melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mekarjaya, Apit Supriatna, kepada wartawan Sumeks, Kamis (12/6).
Apit mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang baru Keputusan Mentri Desa Nomor 3 tahun 2025 dalam pengelolaan anggaran Ketahanan pangan harus langsung dilimpahkan kepada BUMDes.
Baca Juga:Kendalikan Inflasi Lewat Pasar MurahJaga Kelestarian Alam, Polisi Tanam Seribu Pohon
Apit mengatakan, untuk Desa Mekarjaya 20 persen dari anggaran Dana Desa tahap 1 untuk program Ketapang total nominalnya Rp237. 693. 600, yang akan di gulirkan Ke BUMDes.
“Dalam hal ini tentunya pemerintah desa akan melakukan transfer langsung ke rekening BUMDes dan nanti pengelolaannya sesuai yang diperuntukan untuk mendukung program ketahanan pangan dari Pemerintah pusat,” katanya.
Lebih jauh, Sekdes mengatakan untuk nama BUMDes di Desa Mekarjaya yaitu BUMDes Sugih Muktijaya.
Sekdes berharap dengan penyertaan modal dari Pemerintahan desa ke BUMDes Sugih Muktijaya, pihak BUMDes bisa mengelola anggaran tersebut dengan manjement dan usaha baik.
“Sehingga nantinya bisa dijadikan penghasilan untuk PADes (Pendapatan Asli Desa),” ujarnya
Sekdes mengungkapkan, untuk pelimpahan dana atau proses transfer Pemerintahan Desa Mekarjaya sudah menyiapkan di tahap 1 anggaran Dana Desa.
“Jadi kemungkinan kami akan melaksanankan di tahap satu karena pada saat ini ada pihak BUMDes yang masih berproses karena ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu pengajuan berupa proposal, ke Pemerintahan Desa”paparnya.
Baca Juga:Cara TNI Perangi NarkobaHarga Cabai dan Bawang Masih Tinggi Usai Idul Adha, Warga Tanjungsari Mengeluh
Saat ini lanjut Sekdes, Pemerintah Desa Mekarjaya sedang mengkaji proposal yang diajukan oleh BUMDes yang berkaitan dengan usaha yang akan dilaksanakan oleh BUMDes.
“Dan dipastikan jika untuk Desa Mekarjaya tahap 1 akan terlealisasi, ” tutup Sekdes. (ahm)