PAMULIHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT TBG yang berdiri di Dusun Lebakbitung, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan. Tindakan ini diambil pada Rabu (11/6/2025) setelah muncul keluhan dari warga serta ketidakjelasan dokumen perizinan.
Langkah cepat dan tegas ini dilakukan usai digelarnya rapat klarifikasi yang melibatkan berbagai unsur mulai dari perwakilan perusahaan, warga sekitar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga pemerintah desa dan unsur tiga pilar Kecamatan Pamulihan.
Satpol PP menilai proyek tersebut masih belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta minimnya sosialisasi kepada warga sekitar. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan dan sosial dari keberadaan menara tersebut.
Baca Juga:Fakta Menarik: Kenapa Banyak Wanita Ingin Cari Jodoh Duda Pengusaha Kaya Raya Umur 56th?Perlukah Restu Anak Saat Menikah dengan Duda Pengusaha Kaya Raya Umur 56th?
“Kami terima laporan dari masyarakat, dan langsung bergerak. Setelah mendalami persoalan lewat rapat resmi, kami ambil tindakan penghentian sementara. Ini bagian dari penegakan aturan agar tidak ada celah pelanggaran,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal.
Menurut Rizzal, penindakan ini bukan hanya respons terhadap pelanggaran administratif, melainkan juga sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum bagi para pelaku usaha. Ia menegaskan, perusahaan harus segera menyelesaikan seluruh prosedur perizinan sebelum melanjutkan proyek.
“Pagi tadi, kami hentikan sementara pembangunan dan kini menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain penghentian proyek, pihak Satpol PP juga telah memanggil manajemen perusahaan dan menjatuhkan tindakan administratif. Rizzal menyebut, PT TBG saat ini masih dalam proses pengajuan PBG, yang merupakan syarat utama dalam pembangunan bangunan strategis seperti tower BTS.
Tindakan Satpol PP ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan tahapan hukum dan administrasi. Pemerintah daerah, kata Rizzal, tidak akan mentolerir pembangunan yang tidak mengindahkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.