Melalui konsultasi ini, DPMPTSP akan memberikan informasi lengkap mengenai tahapan perizinan yang harus dilalui, dokumen yang dibutuhkan, dan ketentuan teknis yang sesuai dengan jenis usahanya. Langkah ini akan sangat membantu pelaku usaha agar tidak salah langkah dan memudahkan proses verifikasi oleh dinas terkait.
“Kita ingin pelaku usaha paham betul sejak awal, bahwa legalitas itu penting dan tidak bisa disepelekan. Semua tahapan harus ditempuh agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan banyak pihak,” tambah Yan.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Sumedang berharap tumbuhnya kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan, demi terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (kos)