PAMULIHAN – Warga Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menyampaikan apresiasi dan permintaan tegas kepada pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, menyusul keluhan atas pembangunan tower bersama (BTS) yang sedang berlangsung di wilayah mereka.
Surat resmi yang ditandatangani oleh perwakilan warga sekaligus penasihat hukum, Haerul Apandi, S.H., pada 14 Juni 2025 itu menyampaikan beberapa poin penting. Surat tersebut bernomor 05/hon-warga.ke.2/VI/2025, dan ditujukan langsung kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Dalam suratnya, warga memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang dinilai sigap dan cepat tanggap dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Secara khusus, warga menyampaikan penghargaan kepada Kepala Bidang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., atas kepemimpinannya yang dinilai humanis dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga:Pembangunan Dihentikan Sementara, Satpol PP Sumedang Tekankan Kepatuhan ProsedurPembeli di Pasar Hewan Menurun
“Langkah cepat Satpol PP menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat secara tanggap dan bertanggung jawab,” tulis Pandi dalam surat itu.
Warga juga menyoroti pentingnya penegakan peraturan daerah yang tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan norma sosial. Mereka berharap agar proses penyelesaian perizinan tower BTS ini dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.
Selain itu, mereka menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya. Warga menekankan bahwa mereka bukan bermaksud menghalangi kegiatan usaha, namun lebih kepada menjaga hak-hak dasar warga, seperti kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan.
Dalam pernyataannya, Pandi menegaskan bahwa jika pembangunan tetap dilanjutkan, warga tetap harus diberi ruang untuk menyampaikan keberatan dengan dasar potensi dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Mereka mengingatkan bahwa hak tersebut dijamin oleh peraturan daerah serta standar kesehatan internasional yang ditetapkan WHO (World Health Organization).
“Penolakan warga jangan dimaknai sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai wujud perlindungan terhadap hak hidup yang layak,” ujarnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Ketua DPRD, Camat Pamulihan, Kepala Desa Mekarbakti, hingga para jurnalis dan media. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.