Program Pemutihan PKB di Samsat Diperpanjang

Program Pemutihan PKB di Samsat Diperpanjang
Kanit Regident Polres Sumedang, Ipda Dede Gustafiana SH., saat memberikan keterangan terkait perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Sumedang, Sabtu (28/6) - (ACHMAD SOFA - SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Masyarakat Sumedang pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraan saat ini bisa bernapas lega, pasalnya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025, secara resmi di perpanjang hingga 30 September 2025.

Hal ini disampaikan Kanit Regident Polres Sumedang, Ipda Deden Gustafiana SH., kepada Sumeks Sabtu (28/6).

” Awalnya sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/ Kep.162-Bapenda/2025. Program pemutihan PKB akan berakhir pada 30 Juni 2025, dan sekarang sesuai unggahan akun medsos pribadi bapak Gubernur, dan surat resmi yang kami terima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Program Pemutihan PKB di Kantor Samsat Sumedang diperpanjang kembali hingga 30 September 2025,” ucapnya.

Baca Juga:Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir PekanHal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan di Malam Satu Suro Menurut Islam

Menurut Ipda Deden, perpanjangan Program Pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi pajak dan membayar pajak kendaraan miliknya, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

” Dimana pada program pemutihan sekarang banyak sekali program keringanan bagi masyarakat, seperti bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, kedua Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Hanya di bayar 2 tahun 1 tahun kedepan dan 1 tahun kebelakang,” ucapnya.

Lebih jauh Ipda Deden mamaparkan terkait program keringanan untuk proses mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, pertama Bebas pajak kendaraan 1 tahun kedepan kedua bebas denda pajak kendaraan.

” Dan kesempatan keringanan bebas Denda dan kemudahan proses mutasi tersebut terbuka luas di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat sampai tanggal 30 September 2025,” tandasnya.

Kani Regident juga mengajak warga Sumedang dan sekitarnya untuk segera datang kekantor Samsat terdekat guna memanfaatkan Proogram Pemutihan PKB tersebut.

” Program Pemutihan ini sangat membantu bagi mereka yang menunggak pajak, manfaatkan momen pemutihan ini jangan tunggu waktunya habis, segera datang ke kantor Samsat sebelum tanggal 30 September 2025,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi selama berjalanya program pemutihan, maka pihaknya terus melakukan evaluasi terkait kekurangan-kekurangan dalam pelayanan sehingga pihaknya bisa memberikan pelayanan yang Prima, tertib, aman, nyaman dan cepat.

Baca Juga:Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Khusyuk: Kapan Waktu Mustajab Membaca Doa Awal dan Akhir Tahun?Dikira Bau Bangkai Hewan, Wanita Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Dalam Kamar Kost di Desa Tohudan

” Kami terus melakukan penyempurnaan untuk mengoptimalkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan menambah program kerja seperti, membuka jam layanan setiap hari, hari Sabtu dan Minggu kami tetap buka, menambah personel pelayanan, menyiagakan mobil Samsat keliling untuk pelayanan pajak tahunan, penataan ulang tempat cek fisik dan lainnya,” jelasnya.

0 Komentar