Kepala Sekolah Harus Paham Regulasi  Dana BOS

Kepala Sekolah Harus Paham Regulasi  Dana BOS
Kepala Sekolah Harus Paham Regulasi  Dana BOS
0 Komentar

KOTA – Agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat berjalan secara optimal, maka para pengelola di tiap sekolah perlu memperhatikan lima tertib, yakni tertib dalam perencanaan, tertib dalam penganggaran, tertib dalam pelaksanaan, tertib dalam pertanggungjawaban serta tertib dalam memahami regulasi dan aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS SMP Tahun 2025di salah satu hotel di Sumedang, Rabu (2/7).

Menurut Eka, dengan memperhatikan kelima aspek tersebut, maka pelaksanaan program BOS akan menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan amanat pemerintah.

Baca Juga:Beri Pelayanan MaksimalPemdes Cimalaka Bangun 2 Unit Rutilahu

“Selain itu, kepala sekolah dan bendahara di satuan pendidikan diharapkan memiliki pemahaman yang memadai terhadap dasar hukum dan regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program,” katanya.

Eka menjamin, jika perencanaan dilakukan dengan baik, maka penganggaran juga secara otomatis akan sesuai, pelaksanaan tepat sasaran dan pertanggungjawaban dilaksanakan secara akuntabel.

“Dengan begitu, maka dana BOS benar-benar akan memberikan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dikethui, acara sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan dana BOS agar lebih baik, tepat sasaran dan sesuai dengan rencana serta anggaran yang telah ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah negeri dan swasta tingkat SMP. Kehadiran para kepala sekolah menjadi penting mengingat sosialisasi ini berkaitan langsung dengan penyampaian kebijakan-kebijakan terbaru terkait pengelolaan dana BOS. (red)

0 Komentar