Bupati Dony Dampingi  KDM Jemput Usep di Kejari Sumedang

Bupati Dony Dampingi  KDM Jemput Usep di Kejari Sumedang
Bupati Dony Dampingi  KDM Jemput Usep di Kejari Sumedang
0 Komentar

KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput Usep Ruhimat (26), warga Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, baru-baru ini.

Setelah ditahan selama dua bulan Usep yang merupakan penadah motor curian akhirnya dibebaskan oleh Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) dengan difasilitasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Dony Ahmad Munir dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan melalui restorative justice.

Baca Juga:Lima Oknum Wartawan Gadungan Peras Kades Ciuyah, Ditangkap PolisiJalin Silaturahmi dengan Aparatur Desa

“Kita lihat barusan yang mendapat (RJ) tentunya itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapat RJ. Karena pada akhirnya kasus-kasus yang kecil kalau diproses juga memakan waktu lama” ucapnya.

“Jadi saya sangat mendukung sekali program RJ ini. Sumedang pun akan menjadi salah satu Kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Pak Gubenur dalam waktu dekat ini. Tetapi tetap sesuai ketentuan dan persyaratan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Dengan mekanisme restorative justice, tentunya sebagai Gubernur saya merasa bangga. Karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta, dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.

Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.

“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.

Dedi pun menyebutkan, Usep akan diberikan hukuman sosial yakni membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.

Baca Juga:Menilik Program Beasiswa SMK Muhammadiyah 1Polisi Bekuk Lima Pelaku Curanmor

“Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan (Pemerintah) Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (red)

0 Komentar