KOTA – Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Angga G Ginanjar, mengungkapkan sejak di perpanjangnya pemberlakuan program Pemutihan sampai tanggal 30 September 2025 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sumedang secara signifikan menurun.
“Penurunan mencapai sekitar 60 persen dari transaksi sebelum diperpanjangnya program Pemutihan oleh Gubernur pada tanggal 28 juni 2025,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui wartawan Sumeks pada Kamis (10/7) di tempat Kerjanya.
Baca Juga:Ineu Purwadewi: Keluarga yang Tangguh, Fondasi Jawa Barat yang MajuSMAN Terintegrasi Pamulihan Resmi Dibuka, Warga Sambut Harapan Baru Pendidikan
Bripka Angga menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2025, dengan tetap memberikan banyak keringanan dan kemudahan kepada masyarakat,
“Pada program perpanjangan Pemutihan sekarang wajib pajak hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan ke belakang dan satu tahun ke depan. Sisanya dibebaskan, termasuk denda Jasa Raharja,” ucapnya
Selain itu, lanjut Bripka Angga, untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat, pajak kendaraan tahun 2025 dibebaskan dan baru akan dikenakan mulai 2026. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga digratiskan, sementara untuk proses penerbitan BPKB tetap dikenakan biaya mutasi.
Baur STNK Samsat Sumedang juga mengimbau kepada masyarakat Sumedang untuk segera memanfaatkan program ini.
“Kemungkinan kedepanya tidak akan ada lagi program Pemutihan seperti sekarang.bahkan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan program pemutihan tersebut dan masih menunggak pajak kendaraan, Ini adalah kesempatan terakhir,” katanya.
Segera bayar pajak kendaraan ibu bpk dan bagi yang menunggak segera lunasi tunggakannya kami dari Samsat Sumedang siap melayani sebaik dan secepat mungkin,” tutupnya. (ahm).