KOTA – Memasuki tahun ajaran baru 2025–2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menetapkan kebijakan baru, terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan menyampaikan, mulai tahun ajaran baru, seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk menetapkan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, namun untuk jenjang PAUD, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik.
Baca Juga:Toktak, Olah Raga Tradisional yang MelegendaWarga Keluhkan Lalu Lalang Drum Truck
“Untuk PAUD bisa bertahap, sementara SD dan SMP kita tetapkan pukul 06.30 sudah mulai masuk sekolah,” ujar Eka kepada wartawan, Senin (14/7).
Dengan diberlakukannya jam masuk lebih awal ini, pihaknya juga memastikan bahwa jam pulang sekolah akan disesuaikan.
Sekolah yang menerapkan enam hari belajar, misalnya, akan mengalami penyesuaian jam pulang sehingga tidak terlalu sore.
“Kalau masuk pukul 06.30, otomatis pulangnya lebih cepat. Waktu belajar tetap sesuai ketentuan,” tambah Eka.
Ia berharap kebijakan ini bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan, mengingat ini merupakan kebijakan yang baru diberlakukan mulai tahun ajaran ini.
Disinggung soal jumlah hari sekolah, Eka menjelaskan, tidak ada perubahan kebijakan signifikan.
Sekolah yang selama ini sudah melaksanakan sistem lima hari, tetap melanjutkan pola tersebut.
Baca Juga:Pelanggar Lalulintas, Siap-siap Berurusan dengan PolisiTahun Ajaran Baru, Pelajar Masuk Lebih Awal
Begitu pula bagi sekolah yang memilih enam hari, tetap menjalankan enam hari pembelajaran.
“Lima atau enam hari sekolah tetap dipertimbangkan berdasarkan dua hal utama, yaitu aksesibilitas dan ketersediaan makanan bagi peserta didik,” jelasnya. (red)