Sumedang – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonjati, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, mengalokasikan Dana Desa ( DD) tahap I tahun 2025 untuk dua unit Rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Desa Kebonjati, Jajang., saat ditemui Sumeks, Selasa (1/7).
Menurut Kades, program Rutilahu menjadi prioritas di desanya, karena sejumlah rumah warga berada dalam kondisi rusak berat dan masuk kategori darurat.
Baca Juga:BUMDes Licin Fokus Pada Bioplok dan Penanaman LabuPemkab Sumedang Buka Jalan bagi Pembangunan Rumah Ibadah Hindu di Kawasan Industri Cimanggung
“Rutilahu yang sudah dilaksanakan dua unit tersebut di lingkungan Dusun Ranggamekar Rw 01/RT 01 atas nama Hadi, kedua di Dusun Giriharja RW 06/RT 06 atas nama ibu Toah. Pekerjaan perbaikan telah selesai 100 %,” ujarnya.
Kades menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa sangat terbatas untuk mengkaper pengajuan dari warga untuk Rutilahu.
“Sesuai ketentuan, dana desa hanya boleh digunakan maksimal Rp10 juta per unit. Padahal, biaya perbaikan satu unit rumah bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp35 juta, tergantung tingkat kerusakan,” jelasnya.
“Tapi selama ini kami selalu berupaya agar rutilahu yang kami perbaiki tersebut bisa aman san ntaman di tempati penerima manfaat,” tambah Kades.
Dengan masih adanya Rutilahu di warganya yang perlu perbaikan, Kades berharap pemerintah pusat bisa segera turun tangan untuk menggulirkan bantuan bagi Rutilahu.
“Karena ini sekarang mulai musim di khawatirkan ada Rutilahu milik warga warga roboh dan hal tersebut menyangkut keselamatan warga kami, ” tutup Kades.(ahm)