Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Anggota Polres Sumedang berikan edukasi kepada masyarakat dan mahasiswa terkait tilang ETLE di Kampus Unpad, Jatinangor pada Kamis (17/7). (Engkos/Sumeks)
0 Komentar

JATINANGOR – Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polres Sumedang bersiap menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kabupaten Sumedang. Titik pertama yang akan dipasang adalah kawasan Jatinangor, daerah pendidikan yang dikenal padat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, mengungkapkan bahwa pemasangan alat tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Ditargetkan, ETLE statis ini mulai beroperasi pada Oktober 2025.

“Pemda mendukung penuh program ini. Untuk tahap awal, satu unit akan ditempatkan di kawasan pendidikan Jatinangor,” ujar Dini saat ditemui di sela kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2025.

Baca Juga:Progres MBG di Sumedang Baru 21 PersenSetiap Jumat, ASN Ngantor Naik Angkot

Meski baru satu unit yang akan dipasang tahun ini, pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memperluas jangkauan ETLE. Tahun depan, satu titik lagi direncanakan hadir di pusat kota Sumedang.

“Tahun depan rencananya akan ditambah lagi, di wilayah Sumedang Kota, sebagai lanjutan dari program ini,” tambahnya.

Dengan hadirnya ETLE, pengendara yang melakukan pelanggaran—seperti tidak mengenakan sabuk pengaman atau menerobos lampu merah—akan otomatis terekam kamera. Mereka kemudian akan menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.

“Sistem ini akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran. Nantinya pelanggar akan diberi pemberitahuan untuk segera menindaklanjuti,” jelas Dini.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah merekomendasikan titik-titik strategis lainnya untuk pemasangan ETLE, terutama di area publik dan pusat keramaian di wilayah Sumedang.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan jalan raya yang lebih aman, khususnya di kawasan pendidikan yang selama ini cukup rawan.

Penerapan tilang elektronik merupakan bagian dari strategi modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas, sekaligus wujud sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk menjawab tantangan keselamatan jalan di era digital. (kos)

0 Komentar