Berawal Minta Uang, SK Akhirnya Bacok Pedagang di Depan PT Kahatex

Berawal Minta Uang, SK Akhirnya Bacok Pedagang di Depan PT Kahatex
Berawal Minta Uang, SK Akhirnya Bacok Pedagang di Depan PT Kahatex (ist)
0 Komentar

JATINANGOR – Niat awal hanya meminta uang, SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, justru berakhir melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang. Aksi kekerasan itu terjadi di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta mendatangi korban, Nana Suryana (45), yang saat itu sedang berjualan di sekitar kawasan pabrik tekstil tersebut. SK meminta uang kepada korban, namun ditolak. Penolakan itu memicu pertengkaran yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:Polisi Imbau Warga Tak Takut Lapor, Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan di JatinangorBacok Pedagang Pakai Golok, SK Terancam 5 Tahun Penjara

Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sebilah golok. Ia langsung menyerang korban. Meski korban sempat menangkis serangan pertama dengan sebatang besi, namun dalam proses perebutan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya.

“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor,” lanjut Sandityo.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Jatinangor. Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa.

0 Komentar