KOTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga, maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurutnya, meskipun ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki sejarah perjuangan dalam kemerdekaan Indonesia, mereka tetap memahami aturan bahwa bendera organisasi tidak boleh dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.
“Tidak ada ormas yang boleh memasang bendera organisasinya dalam satu tiang dengan Merah Putih, apapun jenisnya, kecuali bendera yang memang diatur undang-undang,” tegas Asep, Senin (11/8).
Baca Juga:Langkah Pertama Menuju Timnas Dimulai dari Lapangan DesaHUT RI di Cileles Semakin Meriah dengan Liga Sepak Bola dan Coaching Clinic dari Bintang Persib
Ia menjelaskan, ketentuan pemasangan bendera Merah Putih sudah diatur jelas, antara lain jika dipasang di tiang berbeda, Merah Putih harus berada pada posisi tertinggi.
Jika dalam barisan, Merah Putih berada paling depan dan jika dipasang sejajar ke samping, Merah Putih berada di tengah dengan posisi lebih tinggi dari bendera lainnya.
“Bendera apapun, termasuk bendera ormas, partai, maupun kelompok lain, tidak boleh berada satu tiang dengan Merah Putih. Ini untuk menjaga kehormatan dan simbol negara,” tambahnya.
Disinggung soal pemasangan bendera one peace, Asep menilai, bendera tersebut bukan lah bendera organisasi, melainkan hanyalah sebagai bentuk protes keleompok tertentu terhadap sebuah kebijakan. (red)