sumedangekspres, VIRAL – Setelah melalui konflik yang cukup panjang, kasus dugaan perselingkuhan diantara mantan Gubernur Jawa Barat (RK) dan selebgram (LM) akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata antara selebgram Lisa Mariana (LM) dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Bandung ini mengagendakan penyerahan bukti dari pihak penggugat serta pemanggilan pihak intervensi.
Baca Juga:Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat WaspadaRekomendasi Menu Terbaik di Mishagi Resto Sumedang
Dalam keterangannya kepada media, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, menyampaikan bahwa pada persidangan kali ini pihaknya secara resmi telah menyerahkan empat alat bukti kepada majelis hakim.
“Hari ini kami menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Ada empat bukti yang kami ajukan, yang salah satunya berkaitan dengan domisili tergugat. Ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan kami mendasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Frederikus usai persidangan.
Empat bukti yang diajukan, menurut Frederikus, bertujuan memperkuat keyakinan pihak penggugat bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa ayah biologis memiliki kewajiban hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan resmi.
“Putusan MK sangat jelas. Ayah biologis wajib bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkannya. Maka dari itu, bukti-bukti ini kami anggap relevan dan mendukung gugatan kami,” tambah Frederikus.
Salah satu bukti konkret yang diserahkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ridwan Kamil, yang menunjukkan domisili tergugat di Bandung. Bukti tersebut diajukan untuk menjawab keberatan tergugat terkait eksepsi absolut, dan sekaligus menegaskan bahwa proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan yurisdiksi pengadilan.
“Kami melampirkan KTP tergugat sebagai bukti domisili untuk memperkuat legal standing dan kewenangan PN Bandung dalam mengadili perkara ini,” ungkapnya.
Frederikus juga menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya akan dibahas bersama tim, menyesuaikan dengan hasil sidang hari ini dan pengumuman hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar dalam waktu dekat.