KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil membuktikan perannya dalam menjaga keuangan dan aset daerah. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, lembaga Adhyaksa ini sukses melakukan pemulihan keuangan daerah serta penyelamatan aset yang nilainya tidak sedikit.
Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum, yang menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kejari Sumedang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan aset.
Dari hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Kejari Sumedang berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp971.025.362 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Uang tersebut kini resmi kembali ke kas daerah.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Kabupaten DiapresiasiSekretariat DPRD Sumedang Perkuat Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih
Tak hanya itu, Kejari juga menorehkan capaian penting dalam penyelamatan aset pendidikan. Melalui proses hukum dan koordinasi intensif, diterbitkan 24 Sertifikat Hak Pakai yang mencakup tanah milik 25 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Sertifikasi ini memperkuat posisi hukum aset pendidikan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Acara penyerahan uang hasil pemulihan dan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Serah terima berlangsung di kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/9), baru-baru ini.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur, Kepala DLHK, Kepala Disdik, Kepala Kantor Pertanahan Sumedang, serta pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang.
Dalam sambutannya, Bupati Dony Ahmad Munir memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Sumedang.
“Terima kasih, Pak Kajari, atas upaya luar biasa dalam pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset. Bagi pemerintah daerah, hal ini sangat bermanfaat karena keuangan dan aset yang diselamatkan akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dony menegaskan, penguatan legalitas aset pemerintah menjadi salah satu prioritas penting. Dengan adanya sertifikat, aset daerah semakin terlindungi secara hukum.
“Setelah ada sertifikat, aset tambah kuat legalitasnya dan siap jika suatu saat ada gugatan. Semua aset menjadi lebih terkuatkan dengan sertifikat tersebut,” tegasnya.