Massa menuntut ATR/BPN Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan rekomendasi TORA untuk Margawindu, menolak perpanjangan HGB PT Subur Setiadi, serta mempercepat redistribusi tanah di Cimarias dan Cinanggerang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, memastikan pihaknya belum memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi di Kabupaten Sumedang.
Dia menegaskan, penyelesaian masalah masyarakat akan diprioritaskan sebelum ada keputusan perpanjangan izin perusahaan. “Masyarakat harus dapat haknya. Sekarang Pak Bupati sudah mengajukan jangan diperpanjang karena ada masalah,” kata Yuniar.
Baca Juga:Pengusaha Tembakau Audensi dengan Wabup SumedangMelatih Babinsa Budidaya Hortikultura
“BPN insya Allah akan bertindak jadi wasit seadil-adilnya. Tidak akan ujug-ujug perpanjangan HGU,” imbuhnya.
Yuniar mengatakan penyelesaian konflik agraria di Sumedang menyangkut dua kasus: lahan Margawindu di Desa Citengah, eks HGU PT Chakra seluas 217 hektare, dan lahan 500 hektare di Desa Cimarias serta Cinanggerang yang dikuasai PT Subur Setiadi.
Dirinya menjanjikan pengawalan hingga tuntas. “Kalau masalah penyelesaian Margawindu, insya Allah kanwil bakal mengawal sampai beres. Tenang-tenang menggarap, tidak akan ada intimidasi. Kalau ada, laporkan,” ujarnya.
Menurut Yuniar, proses redistribusi tanah memang butuh waktu, tetapi ia memastikan minggu depan akan ada langkah penyelesaian. “Prinsipnya saya akan mendorong secepatnya supaya masyarakat dapat haknya,” tandasnya.(red)