SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang kembali menerima pemasukan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola melalui sektor pajak Tol Cisumdawu.
Kajari Sumedang, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, Nopridiansya menyampaikan, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp11.667.492.486 ke kas daerah Kabupaten Sumedang.
“Pembayaran ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola di sektor pajak, khususnya PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang,” ujar Nopridiansya di kantornya, Selasa (30/9).
Baca Juga:Santri Asy-Syifaa Wakili Jawa Barat di Ajang MQK Internasional 2025Golkar Sumedang Gelar Pasar Murah dan Pengobatan Gratis Sambut HUT ke-61
Nopridiansya menjelaskan, sebelumnya terdapat tunggakan pajak dari PT CKJT pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp11.792.448.997.
Dikatakan Nopri, panggilan Nopridiansya, persoalan itu muncul lantaran adanya perbedaan pendapat, antara Pemkab Sumedang dengan pihak pengelola tol.
Namun setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, sambung Nopri, tunggakan tersebut berhasil dibayarkan lunas pada Maret 2025 lalu.
“Jadi pembayaran kali ini adalah bentuk lanjutan, yang sudah masuk ke mekanisme pembayaran rutin pajak tahunan. Kalau tunggakan sebelumnya sudah selesai dibayarkan pada Maret lalu,” beber Nopri.
Sehingga, kata Nopri, total pajak daerah yang sudah disetorkan oleh PT.CKJT selama tahun 2025 atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp.23.459.941.483.
“Ke depan, kami berharap pembayaran pajak dari sektor pengelolaan Tol Cisumdawu dapat terus berjalan rutin setiap tahun sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Sumedang,” pungkas Nopridiansya. (red)