KOTA – Banyak proyek penugasan dari pemerintah pusat ke daerah yang berhenti di tengah jalan. Lantaran lemahnya tata kelola dan rawan kebocoran anggaran di daerah.
Mengantisipasi hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Satuan Kerja (Satker) Pengelola Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Sumedang.
Usulan tersebut disampaikan menjelang audiensi dirinya dengan Bupati Sumedang pada baru-baru ini untuk membahas kesiapan daerah mendukung program strategis nasional pengelolaan sampah.
Baca Juga:Ratusan Warga Padati GPM di Cimanggung, Harga Sembako Lebih Murah dari PasarPengawasan Ketat Jadi Kunci, Pakar dan Pemkab Sumedang Ingatkan Pentingnya Kontrol Program MBG
Menurut Ateng, Satker dibutuhkan agar proyek PSEL di Sumedang tidak bernasib sama seperti sejumlah proyek pusat lainnya yang terhenti karena lemahnya koordinasi dan sistem akuntabilitas di tingkat daerah.
“Banyak proyek dari pemerintah pusat yang akhirnya hanya seremonial. Karena itu, saya mendorong agar Sumedang menjadi pionir dengan membentuk Satker Pengelola PSEL,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya.
Ateng menjelaskan, keberadaan Satker akan menciptakan pusat akuntabilitas tunggal (center of accountability) dalam proyek lintas dinas. Pasalnya, proyek PSEL akan bersinggungan dengan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, BPKAD, DPMPTSP, Dishub, pemerintah desa, hingga PLN daerah.
“Tanpa Satker, pengambilan keputusan akan terseret ke koordinasi informal yang lambat dan tidak punya dasar administratif yang kuat,” katanya.
Selain mempercepat koordinasi, Satker juga diharapkan memiliki wewenang anggaran dan pengadaan untuk mempercepat tahapan awal seperti pembebasan lahan, studi kelayakan, dan pengadaan infrastruktur dasar.
“Kalau menunggu DPA lintas OPD, proyek bisa macet. Satker bisa menjadi PA/PPK agar tahapan bisa berjalan efisien,” tegas Ateng.
Ateng menambahkan, Satker juga berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan proyek mematuhi regulasi — mulai dari penetapan lokasi, kesesuaian tata ruang, penyusunan AMDAL, hingga izin ketenagalistrikan.
Baca Juga:Polres Sumedang Serahkan 10 Ton Jagung ke Bulog, Bukti Nyata Dukung Ketahanan PanganKapolres Sumedang Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama PT Kahatex Cimanggung
Satker juga dapat menjadi pusat kendali (point of control) terhadap pasokan sampah (feedstock) dengan menyiapkan mekanisme kerja sama antara kecamatan, desa, dan UPTD TPA agar suplai tetap stabil.
“Satker juga akan menjadi counterpart resmi bagi KLH, PLN, dan Pemerintah Pusat dalam verifikasi lokasi, standar teknologi, serta skema off-taker listrik,” ujar Ateng.